BCA Permudah Bayar Pajak di Pontianak

Senin, 07 Juli 2025 | 10:51:48 WIB
BCA Permudah Bayar Pajak di Pontianak

JAKARTA - Kemudahan layanan keuangan digital kini semakin terasa di Pontianak. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menggandeng PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai mitra dalam memfasilitasi pembayaran pajak daerah secara daring. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak di Kantor Wali Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keuangan sekaligus mendorong masyarakat bertransaksi secara nontunai. “Penandatanganan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dan wajib pajak dalam bertransaksi secara digital melalui perbankan. Langkah ini diharapkan mempercepat akses keuangan dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Edi setelah menandatangani MoU.

Kemitraan ini juga menandai kolaborasi perdana antara BCA dan Pemerintah Kota Pontianak dalam sektor pembayaran pajak daerah. Melalui kanal digital BCA seperti mobile banking dan internet banking, masyarakat kini dapat membayar berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, dan retribusi lainnya dengan lebih mudah.

Arah Baru Layanan Publik Berbasis Digital

Wali Kota Edi melihat kerja sama ini sebagai bentuk nyata inovasi pelayanan publik. Sistem digital yang efisien dan transparan menjadi bagian dari visi modernisasi birokrasi yang terus digalakkan pemerintah kota. “Semakin luas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, semakin besar pula kontribusi yang bisa diberikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Tak hanya mendukung penguatan PAD, sistem ini juga digadang-gadang mampu membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan modern.

Menurut Edi, kolaborasi ini juga mendukung agenda nasional dalam memperluas inklusi keuangan dan literasi digital di masyarakat. Dengan kanal pembayaran yang praktis dan aman, warga diharapkan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.

“Target kita bukan hanya meningkatkan PAD, tapi juga meningkatkan kualitas layanan publik melalui sistem yang modern dan akuntabel,” tambahnya.

Edi pun berharap kerja sama ini dapat menjadi pintu masuk bagi kolaborasi lanjutan bersama perbankan lain. Semakin banyak pilihan kanal pembayaran digital, semakin luas pula jangkauan pelayanan yang bisa diberikan oleh pemerintah.

“Ini baru awal. Ke depan kita ingin kerja sama seperti ini bisa diperluas, agar layanan perpajakan makin inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Panduan Praktis Bayar Pajak via BCA

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan digital ini, berikut adalah langkah-langkah membayar pajak daerah Pontianak menggunakan platform BCA:

1. Siapkan Informasi Tagihan

Sebelum memulai transaksi, pastikan Anda memiliki:

-Nomor Objek Pajak (NOP), atau

-Kode Billing Pajak Daerah dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak.

Informasi ini bisa diperoleh dari:

-Surat pemberitahuan tahunan (SPPT),

-Aplikasi pelayanan pajak daerah,

-Website atau loket resmi BKD.

2. Pembayaran Lewat BCA Mobile

Langkah-langkah:

-Buka aplikasi BCA Mobile.

-Pilih menu m-BCA lalu m-Payment.

-Pilih kategori: Pajak / PBB / Retribusi Daerah.

-Pilih jenis pajak, seperti PBB Kota Pontianak.

-Masukkan NOP atau kode billing.

-Periksa detail tagihan yang muncul.

-Lanjutkan pembayaran dan simpan bukti transaksi.

3. Pembayaran Lewat KlikBCA (Internet Banking)

Langkah-langkah:

-Login ke akun KlikBCA Individual.

-Pilih menu Pembayaran → Pajak/Daerah.

-Tentukan jenis pajak yang ingin dibayar.

-Masukkan NOP atau kode billing.

-Sistem akan menampilkan rincian tagihan.

-Konfirmasi dan lanjutkan pembayaran.

-Simpan atau cetak bukti pembayaran.

Ketentuan Pembayaran

Untuk dapat membayar pajak daerah lewat BCA, wajib pajak harus:

-Memiliki rekening BCA aktif.

-Terdaftar dalam layanan BCA Mobile atau KlikBCA.

-Memiliki saldo cukup dan kode billing/NOP yang valid.

-Berstatus aktif sebagai wajib pajak (tidak dalam sengketa).

Jika Anda belum memiliki kode billing atau NOP, bisa menghubungi:

-Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak,

-Website Pemkot Pontianak: https://pontianak.go.id,

-Atau mendatangi loket pelayanan pajak.

Beberapa aplikasi digital milik Pemkot seperti e-SPTPD atau fitur Pontianak Smart City juga dapat menyediakan akses terhadap layanan pajak dan pembayaran QRIS.

Bukti Pembayaran dan Layanan Bantuan

Setiap transaksi yang dilakukan melalui platform BCA akan tercatat secara otomatis dan dapat dijadikan bukti pembayaran sah. Dianjurkan untuk menyimpan tangkapan layar atau mencetak bukti pembayaran sebagai arsip.

Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

-Call Center BCA di 1500888,

-BKD Pontianak melalui kontak resmi atau kunjungan langsung ke kantor terkait.

Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak dan BCA membuka akses yang lebih luas untuk pelayanan perpajakan digital, demi kemudahan, efisiensi, dan percepatan pembangunan daerah.

Terkini