DPRD Jatim Soroti Rencana Bisnis Bank UMKM Sebelum Setujui Tambahan Modal

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:59:57 WIB
DPRD Jatim Soroti Rencana Bisnis Bank UMKM Sebelum Setujui Tambahan Modal

JAKARTA – Usulan penyertaan modal tambahan sebesar Rp500 miliar untuk PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim atau Bank UMKM Jatim menjadi sorotan serius dari kalangan legislatif Jawa Timur. Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menegaskan bahwa pengajuan tersebut mesti disertai dengan rencana bisnis yang matang dan terukur.

Adam menyatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan atau menyetujui penambahan modal jika belum melihat secara rinci business plan yang akan dijalankan oleh Bank UMKM. Menurutnya, setiap tambahan suntikan dana dari pemerintah daerah harus berbanding lurus dengan peningkatan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tentu kami ingin mengetahui, bagaimana business plan dari Bank UMKM ini terkait tambahan modal Rp500 miliar,” ujar Adam, saat dihubungi pada Minggu.

Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh pihak bank setelah menerima tambahan modal tersebut. Ia tidak ingin dana publik digelontorkan tanpa ada akselerasi yang signifikan dalam memperkuat lini bisnis dan ekspansi usaha bank milik daerah itu. “Jangan kemudian minta tambahan modal, tapi langkah-langkah akseleratif tidak ada. Tapi itu nanti kami bahas, kami masih belum tahu secara detail,” lanjut Adam.

Fraksi Golkar Beri Lampu Hijau, Tapi Tetap Tunggu Implementasi

Sebelumnya, dukungan atas penambahan modal ini sudah disuarakan oleh Fraksi Partai Golkar. Dalam sidang paripurna yang digelar oleh juru bicara fraksi, Sobirin, menyampaikan bahwa fraksinya mendukung usulan tersebut. Dukungan ini diberikan sejalan dengan regulasi yang sudah ada. “Penyertaan modal BUMD diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD, untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan guna memperkuat usaha bisnisnya,” jelas Sobirin.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian modal bukan semata untuk memperbesar neraca keuangan bank, tetapi bertujuan untuk mendukung penguatan struktur bisnis agar lebih berdampak terhadap sektor-sektor produktif.

Kebijakan ini telah memiliki payung hukum yang jelas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal, yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2019, menjadi dasar hukum pemberian dana tersebut kepada BUMD seperti BPR Jatim.

Kinerja Bank UMKM Dianggap Positif, Tapi Tetap Perlu Pengawasan

Secara kinerja, kondisi Bank UMKM Jatim saat ini dinilai sehat. Kategorisasi tersebut berdasarkan indikator penilaian keuangan dan operasional yang menunjukkan tren positif. Salah satunya, tingkat penyaluran kredit ke sektor produktif mencapai 91,95 persen, yang difokuskan pada usaha mikro dan kecil.

Hanya sebagian kecil dari penyaluran kredit bank ini yang dialokasikan untuk kredit konsumtif, menandakan komitmen kuat pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Meski begitu, tetap ada tantangan yang harus dibenahi.

Data menunjukkan bahwa tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) bank ini masih berada di angka 9,94 persen. Angka tersebut perlu menjadi perhatian khusus, mengingat idealnya NPL berada di bawah 5 persen agar bank dinilai benar-benar sehat dari sisi risiko pembiayaan.

Selain itu, Bank UMKM Jatim juga telah memberikan kontribusi ke kas daerah. Pada tahun 2024, bank ini menyetorkan dividen sebesar Rp9,4 miliar ke PAD Jawa Timur. Walau angka tersebut menunjukkan sumbangan nyata, para wakil rakyat berharap bahwa dengan adanya tambahan modal, angka dividen juga harus meningkat secara signifikan di tahun-tahun mendatang.

DPRD Minta Akselerasi Bisnis Jadi Prioritas

Komisi C DPRD Jatim tidak ingin penyertaan modal hanya menjadi formalitas tanpa strategi dan aksi nyata. Adam Rusydi menegaskan bahwa pihaknya ingin melihat komitmen Bank UMKM dalam memperkuat posisi bisnisnya di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, termasuk memperluas jangkauan layanan ke sektor UMKM di daerah terpencil.

Penambahan modal, menurutnya, juga harus dibarengi dengan inovasi layanan, transformasi digital, dan peningkatan kualitas SDM agar dana publik yang dikucurkan dapat memberikan multiplier effect pada perekonomian daerah.

Di sisi lain, sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pengawasan penggunaan modal ini sangat dibutuhkan. Tujuannya adalah agar alokasi dana dari pemerintah daerah benar-benar membawa manfaat dan tidak menjadi beban keuangan di kemudian hari.

Bank UMKM Jatim tengah berada dalam sorotan publik dan pemerintah daerah, menyusul permohonan penambahan modal senilai Rp500 miliar. Walaupun sudah mendapat restu awal dari sebagian fraksi di DPRD, keputusan akhir masih menunggu pemaparan rencana bisnis yang solid dari pihak bank.

Legislator seperti Adam Rusydi menuntut transparansi dan langkah akseleratif yang konkret. Dengan kondisi kinerja yang sejauh ini dinilai positif namun tetap menyimpan tantangan, masa depan Bank UMKM Jatim bergantung pada bagaimana strategi bisnis mereka mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

Terkini